Info Sekolah
Sabtu, 12 Okt 2024
  • Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat Datang di Website Resmi SMA Negeri 1 Padang.
  • Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat Datang di Website Resmi SMA Negeri 1 Padang.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Beri Motivasi Siswa SMA Negeri 1 Padang

Terbit : Jumat, 26 Januari 2024 - Kategori : Berita

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Beri Motivasi Siswa SMA Negeri 1 Padang

Jakarta, Sinyalnews.com,- Mahkamah Konstitusi menerima kunjungan dari siswa Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMAN 1) Padang, Sumatera Barat pada Kamis (11/5/2023). Kunjungan tersebut diterima oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Asisten Ahli Hakim Konstitusi Abdul Ghoffar Husnan, di Ruang Rapat Lantai 11 Gedung 1 MK.

Dalam kunjungan tersebut, Saldi memberikan motivasi kepada para siswa. Saldi mengatakan, jurusan di SMA tidaklah terlalu penting namun yang paling penting adalah para siswa mau optimal belajar sesuai dengan pilihan program studi yang dipilih.

”Saya ini dulu waktu SMA jurusannya A1 yang mana pada waktu itu jurusan A1 adalah fisika. Saya jurusan fisika. Imajinasi saya dulu itu mau kuliah di ITB. Namun ketika saya memilih ITB, tidak diterima,” terang Saldi.

Menurut Saldi, apapun jurusan yang dipilih, yang paling penting berupaya optimal dan jangan khawatir pula jurusan IPS merasa tidak unggul. ”Perjalanan kita tidak ditentukan dengan waktu 3 tahun di SMA ataupun di kuliah. Perjalanan itu ditentukan oleh perjalanan yang panjang. Oleh karena itu, satu hal yang perlu saya ingatkan di luar belajar dari sekolah itu adalah harus ada kemauan untuk menguasai salah satu bahasa,” ujarnya.

Baca Juga :  Giat Bhakti Sosial Bhabinkamtibmas Sejajaran Polsek Padang Selatan

Saldi pun berharap para siswa dapat belajar dengan baik dan percaya hasilnya itu ada di ujung usaha. Orang yang berusaha keras pasti akan menuai hasil.

MK dalam Sistem Ketatanegaraan RI Asisten Ahli Hakim Konstitusi Abdul Ghoffar menerangkan kekuasaan kehakiman sebelum dan setelah perubahan UUD 1945. Ghoffar mengatakan, sebelum perubahan UUD 1945, kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung (MA) dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.

Sedangkan setelah perubahan UUD 1945, sambung Ghoffar, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah MK dan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

Selain itu, Ghoffar juga menjelaskan mengenai demokrasi. Ia menyebut demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara ikut serta baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.

Baca Juga :  DWP Kemenag Kota Padang : Gelar Rapat Bulanan Sekaligus Penyerahan Hadiah Lomba HAB Ke-77 Tingkat Kota Padang

Demokrasi mencakup kondisi sosial,  ekonomi , adat dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Kemudian ia juga mengatakan demokrasi juga merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya.

Pada sesi tanya jawab, salah seorang siswa Bernama Panji, menanyakan mengenai makna demokrasi yang diinginkan oleh rakyat Indonesia. Menjawab pertanyaan Panji, Ghoffar mengatakan demokrasi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata “demos” (rakyat) dan “kratos” (kekuatan).

Ghoffar lebih lanjut menjelaskan sebelum reformasi pada 1998, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi. Kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Selanjutnya, MPR mendistribusikan kekuasaannya ke lima lembaga tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, setelah dilakukannya amendemen UUD 1945, kedudukan MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara, tetapi memiliki kedudukan yang setara dengan lembaga negara lainnya.

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

Kontak Kami

Kantor
JL. BELANTI RAYA NO.11 Kelurahan Lolong Belanti, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Prov. Sumatera Barat, Kode Pos 25136

Telpon
(0751) 7055003 -- Fax (0751) 7055004

Email
office@smansa-padang.sch.id

Website Sekolah
smansa-padang.sch.id

Website PPID
ppid.smansa-padang.sch.id

Peta

Skip to content